Skip to main content

Posts

Featured

PENDAYAGUNAAN ZAKAT

PENDAYAGUNAAN ZAKAT DI INDONESIA   PENDAHULUAN A.     Latar Belakang Undang-Undang No. 38 tahun 1999 Tentang Pengelolaan Zakat, pada bab V disebutkan bahwa hasil pengumpulan zakat di dayagunakan untuk mustahiq sesuai dengan ketentuan agama, pendayagunaan hasil pengumpulan zakat berdasarkan skala prioritas kebutuhan mustahiq dan dapat dimanfaatkan untuk usaha yang produktif. Pendayagunaan zakat terhadap masyarakat miskin sesungguhnya mempunyai konsep perencanaan dan pelaksanaan yang cermat seperti mengkaji penyebab kemiskinan, ketidakadaan modal kerja, dan kekurangan lapangan kerja dengan adanya masalah tersebut maka perlu adanya perencanaan yang dapat memberdayakan ekonomi masyarakat miskin tersebut. Dalam islam salah satu dari usaha untuk mengurangi serta mengentaskan kemiskinan adalah dengan adanya syariat zakat yang berfungsi sebagai pemerataan kekayaan. Sifat distribusi zakat yang bersifat produktif inilah memberikan zakat kepada fakir miskin unt...

Latest posts