PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (STUDI KASUS ILMU HUKUM)

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Keterlambatan saat membayar pajak sering kali terjadi di daerah-daerah yang termasuk kategori pelosok. Seperti halnya yang terjadi pada bapak Ali Akbar yang beralamatkan di daerah Madiun Geger Purworejo RT 40/ RW 04. Beliau melanggar salah satu peraturan negara yakni keterlambatan membayar pajak bumi dan bangunan.
Bapak yang beralamatkan di di jl.sareng Rt04/Rw 04 purworejo madiun ini memiliki tanah (bumi) seluas 200 m² dan bangunan 68 m². Seharusnya pak ali ini membayarkan kewajibannya pada tanggal 30 september 2005, namun sampai saat ini beliau belum juga membayarkannya. Padahal surat pemberitahuan dari kantor pelayanan PBB sudah dengan jelas mengingatkan dan siap melayaninya dengan baik. bagaimanapun alasannya beliau tetap salah dan bisa ditegur dengan keras kapan saja.
Dengan ini beliau melanggar hukum yang ada di indonesia dan akan ditindak lanjuti oleh Kepala Kantor Pajak Pratama.
B.     Rumusan Masalah
1.      Bagaimana pemberitahuan dan tata cara pembayaran pajak ?
2.      Apa faktor yang menjadi penghambat pembayaran pajak ?






BAB II
KAJIAN TEORI
A.    Pengertian Pajak
Pajak adalah iuran kepada Negara yang terhitung oleh wajib pajak membayarnya (wajib pajak), berdasarkan undang-undang dan tidak dapat prestasi (balas jasa) kembali langsung.[1]
Menurut Prof. P. J. A. Adriani, pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan umum (undang-undnag) dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
B.     Fungsi Pajak
Fungsi pajak adalah untuk membiayai pegeluaran-pengeluaran umum sehubungan dengan tugas Negara menyelenggarakan pemerintahan dan kesejahteraan rakyat. Ada juga yang membagi fungsi pajak:[2]
1.      Fungsi butgeter: sebesar-besarnya dimasukan kedalam pemasukna Negara, untuk pembangunan Negara.
2.      Fungsi mengatur: di pihak swasta agar dapat menjalankan perusahaannya untuk kemajuan ekonomi nasional.
C.    Landasan Hukum Pajak
Landasan yuridis berupa konstitusional pasal 23 A UUD 1945 “ Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan Negara diatur dengan UU, dan oprasional: UU no.6 Tahun 1983 ketentuan hukum dan kata perpajakan[3]
1.      UU no.7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan
2.      UU no.8 Tahun 1983 tentang pajak pertambahan nilai, barang-barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah.
3.      Sosiologis: pajak sebesar-besarnya didunakan untuk kesejahteraan rakyat.
4.      Filosofis: pajak untuk diciptakan keadilan sosial.
D.    Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan atau bangunan berdasarkan Undang-undag nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebahgaimana telah diubah dengan Undang-undnag nomor 12 Tahun 1994.
PBB adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan atau bangunan. Keadaan subjek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak.[4]















BAB III
PEMBAHASAN
A.    Faktor-faktor penghambat keterlambatan membayar pajak
Faktor-faktor yang menghambat pajak adalah ketika pemungutan yaitu:
1.      Perlawanan pasif
Perlawanan pasif adalah hambatan-hambatan yang mempersulit pemungutan pajak yang erat hubungannya dengan: struktur ekonomi suatu negara, perkembangan intelektual dan moral penduduk suatu negara, dan sistem dan cara pemungutan pajak itu sendiri.
2.      Perlawanan aktif
Perlawanan aktif mencakup semua usaha dan tindakan secara langsung dan ditujukan untuk menghindari pajak. Usaha tersebut dapat dibedakan menjadi tiga cara:
a.       Penghindaran diri dari pajak.
b.      Pengelakan pajak.
c.       Melalaikan pajak.
Dalam kasus ini bapak Ali termasuk melakukan perlawanan aktif yaitu dengan melakukan tindakan melalaikan pajak bumi dan bangunan.
B.     Cara penanganan
Apabila bapak Ali Akbar tidak segera melunasi pajaknya yang sudah jatuh tempo maka dari pihak perpajakan akan melaksanakan penagihan kepada bapak tersebut dengan pelaksanaan penagihan yaitu:
1.      Kepala kantor pelayanan PBB akan melakukan penagihan apabila sudah jatuh tempo
2.      Penerbitan Surat Teguran (ST) sebagai awal tindakan yaitu 7 hari setelah jatuh tempo.
3.      Apabila tidak dibayar lagi lewat tempo 21 hari maka kepala KPP pratama akan menerbitkan Surat Paksa (SP).
4.      Setelah lewat 2x24 jam sejak surat paksa maka kepala KPP akan menerbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan (SPMP).
5.      Apabila lewat 14 hari setelah (SPMP) maka kepala KPP akan melelang. Dan akan langsung melaksanakan penjualan melalui kantor lelang.
C.    Analisa
Kasus seperti bapak Ali Akbar tersebut sudah tidak asing lagi dan sering dilakukan oleh pihak lain selain beliau. Oleh karena itu harus ada tindak yang tegas dari pihak perpajakan agar dapat dimaksimalkan kembali guna pembangunan bangsa berkelanjutan.
Bapak ini melakukan pelanggaran hukum pajak yaitu melalaikan pajak bumi dan bangunan atau dapat disebut dengan perlawanan pasif. Dan apabila beliau tidk segera melunasi hutangnya maka tindakan-tindakan penanganan yang sudah ada diatas dapat diterapkan dengan seksama.











BAB IV
PENUTUP
A.    Kesimpulan
1.      Faktor-faktor yang menghambat pajak adalah ketika pemungutan yaitu: Perlawanan pasif dan Perlawanan aktif. Bapak Ali Akbar ini termasuk dalam perlawanan pasif.
2.      Apabila sudah jatuh tempo maka kewajiban untuk membayar pajaknya,dan apabila tidak segera melunasi pajaknya maka akan ditagih dari kantor perpajakan. Dan apabila berlarut-larut maka akan ditindak tegas dengan surat penyitaan dan akan dilelang ke pihak usaha lelang.
B.     Saran
Saran kami dari kasus ini adalah disiplinlah dalam membayar pajak, baik pajak bumi dan bangunan atau yang lain karena pajak kembali untuk rakyat pula dan guna untuk membagun Negara Indonesia.








Comments

Popular Posts