PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (STUDI KASUS ILMU HUKUM)
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Keterlambatan
saat membayar pajak sering kali terjadi di daerah-daerah yang termasuk kategori
pelosok. Seperti halnya yang terjadi pada bapak Ali Akbar yang beralamatkan di
daerah Madiun Geger Purworejo RT 40/ RW 04. Beliau melanggar salah satu
peraturan negara yakni keterlambatan membayar pajak bumi dan bangunan.
Bapak
yang beralamatkan di di jl.sareng Rt04/Rw 04 purworejo madiun ini memiliki
tanah (bumi) seluas 200 m² dan bangunan 68 m². Seharusnya pak ali ini membayarkan
kewajibannya pada tanggal 30 september 2005, namun sampai saat ini beliau belum
juga membayarkannya. Padahal surat pemberitahuan dari kantor pelayanan PBB
sudah dengan jelas mengingatkan dan siap melayaninya dengan baik. bagaimanapun
alasannya beliau tetap salah dan bisa ditegur dengan keras kapan saja.
Dengan
ini beliau melanggar hukum yang ada di indonesia dan akan ditindak lanjuti oleh
Kepala Kantor Pajak Pratama.
B.
Rumusan Masalah
1.
Bagaimana
pemberitahuan dan tata cara pembayaran pajak ?
2.
Apa
faktor yang menjadi penghambat pembayaran pajak ?
BAB II
KAJIAN TEORI
A.
Pengertian Pajak
Pajak
adalah iuran kepada Negara yang terhitung oleh wajib pajak membayarnya (wajib
pajak), berdasarkan undang-undang dan tidak dapat prestasi (balas jasa) kembali
langsung.[1]
Menurut
Prof. P. J. A. Adriani, pajak adalah iuran masyarakat kepada negara (yang dapat
dipaksakan) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut
peraturan-peraturan umum (undang-undnag) dengan tidak mendapat prestasi kembali
yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya adalah untuk membiayai
pengeluaran-pengeluaran umum berhubung tugas negara untuk menyelenggarakan
pemerintahan.
B.
Fungsi Pajak
Fungsi
pajak adalah untuk membiayai pegeluaran-pengeluaran umum sehubungan dengan
tugas Negara menyelenggarakan pemerintahan dan kesejahteraan rakyat. Ada juga
yang membagi fungsi pajak:[2]
1.
Fungsi
butgeter: sebesar-besarnya dimasukan kedalam pemasukna Negara, untuk
pembangunan Negara.
2.
Fungsi
mengatur: di pihak swasta agar dapat menjalankan perusahaannya untuk kemajuan
ekonomi nasional.
C.
Landasan Hukum Pajak
Landasan
yuridis berupa konstitusional pasal 23 A UUD 1945 “ Pajak dan pungutan lain
yang bersifat memaksa untuk keperluan Negara diatur dengan UU, dan oprasional:
UU no.6 Tahun 1983 ketentuan hukum dan kata perpajakan[3]
1.
UU
no.7 Tahun 1983 tentang pajak penghasilan
2.
UU
no.8 Tahun 1983 tentang pajak pertambahan nilai, barang-barang dan jasa dan
pajak penjualan atas barang mewah.
3.
Sosiologis:
pajak sebesar-besarnya didunakan untuk kesejahteraan rakyat.
4.
Filosofis:
pajak untuk diciptakan keadilan sosial.
D.
Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan
Pajak
Bumi dan Bangunan (PBB) adalah Pajak Negara yang dikenakan terhadap bumi dan
atau bangunan berdasarkan Undang-undag nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan
Bangunan sebahgaimana telah diubah dengan Undang-undnag nomor 12 Tahun 1994.
PBB
adalah pajak yang bersifat kebendaan dalam arti besarnya pajak terutang
ditentukan oleh keadaan objek yaitu bumi/tanah dan atau bangunan. Keadaan
subjek (siapa yang membayar) tidak ikut menentukan besarnya pajak.[4]
BAB III
PEMBAHASAN
A.
Faktor-faktor penghambat keterlambatan membayar pajak
Faktor-faktor
yang menghambat pajak adalah ketika pemungutan yaitu:
1.
Perlawanan
pasif
Perlawanan pasif adalah hambatan-hambatan
yang mempersulit pemungutan pajak yang erat hubungannya dengan: struktur
ekonomi suatu negara, perkembangan intelektual dan moral penduduk suatu negara,
dan sistem dan cara pemungutan pajak itu sendiri.
2.
Perlawanan
aktif
Perlawanan aktif mencakup semua usaha dan tindakan secara langsung
dan ditujukan untuk menghindari pajak. Usaha tersebut dapat dibedakan menjadi
tiga cara:
a.
Penghindaran
diri dari pajak.
b.
Pengelakan
pajak.
c.
Melalaikan
pajak.
Dalam
kasus ini bapak Ali termasuk melakukan perlawanan aktif yaitu dengan melakukan
tindakan melalaikan pajak bumi dan bangunan.
B.
Cara penanganan
Apabila
bapak Ali Akbar tidak segera melunasi pajaknya yang sudah jatuh tempo maka dari
pihak perpajakan akan melaksanakan penagihan kepada bapak tersebut dengan
pelaksanaan penagihan yaitu:
1.
Kepala
kantor pelayanan PBB akan melakukan penagihan apabila sudah jatuh tempo
2.
Penerbitan
Surat Teguran (ST) sebagai awal tindakan yaitu 7 hari setelah jatuh tempo.
3.
Apabila
tidak dibayar lagi lewat tempo 21 hari maka kepala KPP pratama akan menerbitkan
Surat Paksa (SP).
4.
Setelah
lewat 2x24 jam sejak surat paksa maka kepala KPP akan menerbitkan surat
perintah melaksanakan penyitaan (SPMP).
5.
Apabila
lewat 14 hari setelah (SPMP) maka kepala KPP akan melelang. Dan akan langsung
melaksanakan penjualan melalui kantor lelang.
C.
Analisa
Kasus
seperti bapak Ali Akbar tersebut sudah tidak asing lagi dan sering dilakukan
oleh pihak lain selain beliau. Oleh karena itu harus ada tindak yang tegas dari
pihak perpajakan agar dapat dimaksimalkan kembali guna pembangunan bangsa
berkelanjutan.
Bapak ini
melakukan pelanggaran hukum pajak yaitu melalaikan pajak bumi dan bangunan atau
dapat disebut dengan perlawanan pasif. Dan apabila beliau tidk segera melunasi
hutangnya maka tindakan-tindakan penanganan yang sudah ada diatas dapat
diterapkan dengan seksama.
BAB IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1.
Faktor-faktor
yang menghambat pajak adalah ketika pemungutan yaitu: Perlawanan pasif dan
Perlawanan aktif. Bapak Ali Akbar ini termasuk dalam perlawanan pasif.
2.
Apabila
sudah jatuh tempo maka kewajiban untuk membayar pajaknya,dan apabila tidak
segera melunasi pajaknya maka akan ditagih dari kantor perpajakan. Dan apabila
berlarut-larut maka akan ditindak tegas dengan surat penyitaan dan akan
dilelang ke pihak usaha lelang.
B.
Saran
Saran
kami dari kasus ini adalah disiplinlah dalam membayar pajak, baik pajak bumi
dan bangunan atau yang lain karena pajak kembali untuk rakyat pula dan guna
untuk membagun Negara Indonesia.
Comments
Post a Comment