HUKUM PERBANKAN (HUKUM DAGANG)



HUKUM PERBANKAN

A.      PENGERTIAN
Menurut Munir Fuady, “Hukum perbankan adalah seperangkat kaidah hukum dalam bentuk peraturan perundang-undangan, yurisprudensi, doktrin, dan lain-lain sumber hukum, yang mengatur masalah-masalah perbankan sebagai lembaga, dan aspek kegiatannya sehari-hari. Selain juga berkaitan dengan rambu-rambu yang harus dipenuhi oleh suatu bank, perilaku petugas-petugasnya, hak, kewajiban, tugas dan tanggungjawab para pihak yang tersangkut dengan bisnis perbankan, apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh bank, eksisteni perbankan, dan lain-lain yang berkenaanm dengan dunia perbankan”. Di Indonesia terkait dengan masalah bank diatur dalam Undang-Undang No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah  diubah dengan Undang-Undang No. 10 Tahun 1998. Berkaitan dengan pengertian bank pasal 1 dan pasal 2 Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 merumuskan bahwa bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf  hidup rakyat banyak. Sedangkan sesuai pasal 3 menyebutkan fungsi Perbankan di Indonesia yaitu sebagai perhimpunan dan penyalur dana masyarakat. Kemudian pada Pasal 4 dijelakan tujuan Perbankan Indonesia adalah menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional kearah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.





B.       Departemen Hukum Perbankan
1.    Peraturan Perbankan Tahun 1967
Pada tanggal 30 Desember 1967 oleh Pemerintah RI dan DPR GotongRoyong (DPR-GR) telah dikeluarkan UU No.14 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan (UUP), sebagai berikut :
a.    Negara kita adalah Negara yang agraris yaitu perlu dibangun untuk memperbesar produksi dan yang menyagkut langsung di bidang industry, prasarana dan kesehatan serta kesejahteraan Rakyat.
b.    Dalam rangka pembangunan tat perekonomian Nasional perlu diadakan penilaian kemabali terhadap tata perbankan yang sekarang berlaku sesuai dengan jiwa Ketetapan MPR No. XXIII/MPRS/1966.
c.    Berhubungan dengan itu perlu segera mengatur kembali tata perbankan supaya dapat lebih dimanfaatkan untuk kepentingan perkembangan ekonomi dan moneter.
d.   Oleh karenanya perlu ditepakan ketentuan-ketentuan pokok mengenai perbankan dengan suatu Undang-Undamg.
2.    Landasan Hukum Penyusunan Undang-Undang No.14 Tahun 1967
Antara lain :
a.    Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23 dan Pasal 33.
b.    Ketetapan MPRS No. XXIII/MPRS/1966 pasal 55.
c.    Diktum Undang-Undang No. 14 Tahun 1967.
Dengan demikian sejak berlakunya UU No. 14 Tahun 1967 pada tanggal 30 Desember 1967, maka kedua perundang-undangan tersebut tidak berlaku lagi.






C.      Jenis dan Usaha
1.      Jenis dan Macam Lembaga Perbankan menurut UU pokok Perbankan No. 14/1967
a.       Bank Sentral ialah  Bank Indonesia sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945, dan yang selanjutnya akan diatur denagn Undang-Undang No.13 tahun 1968.
b.      Bank Umum ialah bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk giro dan deposito dan dalam usahanya terutama memberikan kredit jangka pendek.
c.       Bank Tabungan ialah bank yang dalam pengumpulannya dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk tabungan dan dalam usahanya terutama memperbungakan dananya dalam kertas berharga.
d.      Bank Pembangunan ialah bank yang dalam pengumpulan dananya terutama menerima simpanan dalam bentuk deposito dan atau mengeluarkan kertas berharga jangka menengah dan panjang dan dalam usahanya terutama memberikan kredit jangka menengah dan jangka panjang di bidang pembangunan. 
2.      Usaha-Usaha Bank menurut UU No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan
Kegiatan usaha yang dapat dilakukan oleh Bank Umum menurut pasal 6 adalah sebagai berikut :
a.    Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, dan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu.
b.    Memberikan kredit.
c.    Menerbitkan surat pengakuan utang.
d.   Membeli, menjual, atau menjamin atas resiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah nasabahnya.
e.    Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
f.     Menerima pembayaran dan tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga.
g.    Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
h.    Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit, dan kegiatan wali amanat.
i.      Menyediakan pembiayaan dan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syaraih, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

D.      Kerahasiaan Bank
1.      Teori-Teori Mengenai Rahasia Bank
Menurut Drs. Muhammad Djumhana, SH., dalam bukunya Hukum Pebankan  di Indonesia, terdapat 2 teori mengenai rahasia bank, yaitu :
a.       Teori rahasia bank yang bersifat mutlak, yaitu bank mempunyai kewajiban untuk menyimpan rahasia nasabah yang diketahui bank karena kegiatan usahanya dalam keadaan apapun, biasa atau dalam keadaan luar biasa.
b.      Teori bank bersifat nisbi, yaitu bahwa bank diperbolehkan membuka rahasia nasabahnya, bila untuk kepentingan yang mendesak. Misalnya untuk kepentingan Negara.
2.      Pengertian dan Ruang Lingkup Rahasia Bank Sebelum Berlakunya UU No.7 Tahun 1992 JO. UU No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan
Mengenai pengertian dan ruang lingkup rahasia bank sebelum berlakunya UU No.7 Tahun 1992 jo. UU No. 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan dapat ditemukan dalam LU No. 23 PrP 1960 tentang Rahasia Bank dan dalam UU No. 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan.
3.      Menurut UU No.23 PrP 1960 tentang Rahasia Bank
“Bank tidak boleh memberikan keterangan-keterangan tentang keadaan keuangan langganannya yang tercatat padanya dan hal-hal lain yang harus dirahasiakan oleh bank menurut kelaziman dalam duania perbankan”
4.      UU No.14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan
“Bank tidak boleh memberikan keterangan-keterangan tentang keadaan keuangan nasabahnya yang tercatat padanya dan hal-hal lain yang harus dirahasiakan oleh bank menurut kelaziman dalam dunia perbankan, kecuali dalam hal-hal yang ditentukan dalam undang-undang ini”

E.       Sanksi atas Pelanggaran Ketentuan Rahasia Bank
Pelanggaran terhadap ketentuan rahasia bank tersebut telah diatur sedemikian rupa dalam UU No. 10 Tahun 1998 yang berupa ancaman pidana dan denda secara akumulatif.
1.    Menurut ketentuan Pasal 47 ayat (1) diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 2 tahun dan paling lama 4 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) dan paling banyak Rp.200.000.000.000 (dua ratus miliar rupiah).
2.    Pasal 47 ayat 2 menentukan ancaman dengan penjara sekurang-kurangnya 2 tahun dan paling lama 4 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp.4.000.000.000 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp.800.000.000.000 (delapan ratus miliar rupiah).

F.       Hubungan Bank dan Nasabah
Ada dua hubungan hukum antara bank dan nasabah yaitu :
1.    Hubungan hukum antara bank dan nasabah penyimpan dana.
Bank menempatkan dirinya sebagai peminjam dana milik masyarakat yang muncul dari produk-produk perbankan seperti deposito, tabungan, giro, dls.
2.    Hubungan hukum antara bank dan nasabah debitur.
Bank sebagai lembaga penyedia dana bagi para debiturya, bentuknya dapat berupa pemberian kredit.
G.      Asas-asas Khusus Hubungan Bank dan Nasabah
Asas-asas khusus dalam hubungan anatara bank dan nasabah ada 3 yaitu :
1.      Hubungan Kepercayaan (Fiduciart Relation)
Artinya nasabah penyimpan dana hanya bersedia menyimpan dananya pada suatu bank, apabila nasabah percaya krpada bank yang bersangkutan dan mampu untuk membayar kembali dana apabila ditagih.
2.      Hubungan Kerahasiaan (Confidentional Relation)
Adapun yang menjadi alasan adanya rahasia bank karena sebagai lembaga keuangan bank harus mendapatkan kepercayaan dari masyarakat, dan kepercayaan masyarakat tersebut akan lahir apabila semua data hubungan antara nasabah dan bank tersebut dapat tersimpan secara tertutup atau rahasia atau adanya jaminan bahwa pengetahuan bank tentang simpanan dan keadaan keuangan nasabah tidak akan disalah gunakan.
3.      Hubungan Kehati-hatian (Prudential Relation)
Prinsip kehati-hatian dalam Undang-Undang No.7 tahun 1992 tentang Perbankan diatur dalam pasal 2, pasal 29 ayat 3 dan 4 dan Penjelasan Umum.
Undang-Undang tersebut menegaskan bahwa sekalipun uang yang disimpan oleh nasabah penyimpanan dana telah menjadi milik bank sejak disetorkan dan selama dalam penyimpanan bank, bank tidak mempunyai kebebasan mutlak untuk menggunakan uang itu, tetapi nantinya bank harus mampu membayar kembali dana masyarakat apabila ditagih oleh penyimpan.

H.      Sumber Dana Perbankan di Indonesia
Menurut Hermansyah pada prinsipnya sumber dana dari suatu bank itu terdiri dari :
1.         Dana yang bersumber dari bank sendiri adalah dana berbentuk modal setoran yang berasal dari para pemegang saham dan cadangan-cadangan serta keuntungan bank yang yang belum dibagikan kepada pemegang saham.
2.         Dana yang berasal dari Bank Indonesia. Dalam dunia perbankan dana yang berasal dari masyarakat luas terdiri dari :
a.       Simpanan Giro (demand-deposit) adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bliyet giro, sarana perintah pembayaran lainnya.
b.      Deposito (Time Deposit) diartikan sebagai simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan dalam jangka waktu tertentu menurut perjanjian antara pihak ketiga dan bank yang bersangkutan.
c.       Sertifikat Deposito adalah simpanan dalam bentuk deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindah-tangankan.
d.      Tabungan diartikan sebagai simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya dapat dilakukan menurut syarat-syarat tertentu.
3.         Dana yang bersumber dari Bank Indonesia sebagai Bank Sentral
Merupakan dana yang dikucurkan oleh Bank Indonesia melalui fasilitas kredit kepada bank-bank yang mengalami kesulitan pendanaan jangka pendek dan dijamin dengan agunan yang berkualitas tinggi dan mudah dicairkan.
4.         Dana yang bersumber dari lembaga keuangan bank dan dana lembaga keuangan bukan bank. Antara lain :
a.       Pinjaman antar bank.
b.      Pinjaman dana dari luar negeri.





Comments

Popular Posts