MAKALAH PASAR MODAL SEMESTER 4
MAKALAH SEMESTER 4
PASAR MODAL
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Semakin
berkembangnya perekonomian di dunia mengakibatkan perubahan yang signifikan di
berbagai bidang kehidupan. Orang mulai melakukan transaksi ekonomi melalui
berbagai cara, salah satunya adalah dengan menginvestasikan harta atau uangnya
melalui pasar modal. Pasar modal dibentuk untuk mempermudah para investor
mendapatkan asset dan mempermudah perudahaan menjual asset.
Kehidupan
yang semakin kompleks akan mendorong berbagai pihak untuk mencapai segala
sesuatu secara instan, mudah dan terorganisasi. Dalam hal ini, untuk
mempermudah transaksi produk pasar modal maka dibentuk Bursa Efek. Fungsinya
sangat membantu berbagai pihak yang terkait.
Perkembangan
pasar modal tahun ketahun mengalami kenaikan. Dimulai dengan adanya perubahan
yang terdapat didalamnya hingga mengahasilkan Bursa Efek Jakarta yang merupakan
satu-satunya bursa efek di Indonesia. Aktivitas yang dilakukan sangat banyak
guna membantu para investor dan perusahaan melakukan transaksi ekonomi.
B.
Rumusan
Masalah
1.
Apa
yang dimaksud dengan Pasar Modal?
2.
Apa
fungsi dan tujuan dari Pasar Modal?
3.
Apa
saja instrumen atau produk Pasar Modal?
4.
Apa
saja jenis-jenis pasar modal?
PEMBAHASAN
- Pengertian Pasar Modal
Pasar
modal hampir sama dengan pasar uang. Bedanya, pasar uang memperjualbelikan uang
dalam bentuk surat-surat berharga yang berjangka waktu kurang dari satu tahun
(jangka pendek), sedangkan pasar modal adalah pasar yang memperjualbelikan uang
dalam bentuk surat-surat berharga yang berjangka waktu lebih dari satu tahun
(jangka panjang). Atau: pasar yang mempertemukan permintaan dan penawaran uang
dalam bentuk surat-surat berharga yang berjangka waktu lebih dari satu tahun.
Pasar
modal adalah lembaga keuangan yang mempunyai kegiatan berupa penawaran dan
perdagangan efek (surat berharga). Pasar modal juga merupakan lembaga profesi
yang berkaitan dengan transaksi jual beli efek dan perusahan publik yang
berkaitan dengan efek. Dengan demikian pasar modal dikenal sebagai tempat
bertemunya penjual dan pembeli modal/dana. Pasar modal merupakan pasar untuk
berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjual-belikan, baik
dalam bentuk hutang maupun modal sendiri, baik yang diterbitkan oleh
pemerintah, public authorities, maupun perusahaan swasta.
Dalam
pasar modal, surat berharga disebut juga dengan istilah “efek”. Lebih rinci,
Undang-Undang No. 8 Tahun 1985 tentang Pasar Modal, telah mengartikan pasar
modal sebagai, kegiatan yang bersangkutan dengan:
1.
Penawaran
umum dan penawaran efek (surat berharga);
2.
Perusahaan
publik (umum) yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya;
3.
Lembaga
atau profesi yang berkaitan dengan efek.
Pasar
modal disebut juga bursa efek. Ada tiga macam bursa efek di Indonesia, yaitu
Bursa Efek Jakarta (BEJ), Bursa Efek Surabaya (BES), dan Bursa Paralel
Indonesia. Berbeda dengan BEJ dan BES, Bursa Paralel Indonesia merupakan bursa yang
didirikan sebagai pilihan alternatif bagi pemodal yang memiliki dana terbatas.
Dalam
pasar modal kita akan mengenal istilah berikut:
1.
Pemodal/Investor,
yaitu pihak yang memiliki modal atau dana untuk dipinjamkan; dan
2.
Emiten,
yaitu pihak yang ingin meminjamkan modal atau dana.
Kedua
pihak tersebut akan saling bertemu membentuk kesepakatan melalui mekanisme
tertentu yang melibatkan beberapa pihak lain seperti yang sudah diatur oleh
peraturan pasar modal. Karena kemajuan zaman, pasar modal terus mengalami
perubahan. Oleh karena itu, pembahasan mengenai seluk beluk pasar modal berikut
ini akan mengambil perkembangan pasar modal terbaru yang sebagian besar diakses
langsung dari internet.
- Fungsi dan Tujuan Pasar Modal
Fungsi
pasar modal dan pasar uang pada hakikatnya adalah sama, yaitu untuk
meningkatkan alokasi sumber daya keuangan yang diharapkan akan menaikkan
investasi dan pertumbuhan ekonomi.
Secara singkat, fungsi pasar modal adalah sebagai sarana untuk memperoleh
modal jangka panjang bagi unit-unit yang terlibat dalam proses produksi dan
untuk penanaman dana jangka panjang bagi unit-unit yang memiliki kelebihan
dana. Fungsi pasar modal secara spesifik adalah sebagai berikut.
1.
Sebagai
Sumber Penghimpun Dana
Seperti halnya
perbankan, perkembangan pasar modal sangat mempengaruhi besarnya dana
masyarakat yang dihimpun dalam sebuah perekonomian. Jika pasar modalnya maju,
dana masyarakat yang dapat dihimpun akan sangat besar.
2.
Sebagai
Alternatif Investasi bagi Pemilik Modal
Dalam pasar
modal investor dapat memindahkan asetnya dari satu perusahaan ke perusahaan
lain untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar
3.
Sebagai
Pendorong Perkembangan Investasi
Dengan adanya
pasar modal, pemerintah akan terbantu dalam memobilisasi dana masyarakat. Para
investor akan terus menambah jumlah investasinya di pasar modal karena
perusahaan yang menerima dana dari pemilik modal akan meningkatkan usahanya,
baik melalui pembelian mesin baru maupun penyerapan tenaga kerja. Karena fungsinya
yang strategis, maka peranan pasar modal sangat penting. Bagi negara-negara
maju, pasar modal merupakan sarana yang dapat dimanfaatkan untuk pelaksanaan
kebijakan moneter. Namun, di negara maju maupun di negara sedang berkembang,
pasar modal berperan juga sebagai agen pembangunan, yaitu sebagai alat
memobilisasi dana, baik yang ada dalam perekonomian domestik maupun yang
berasal dari luar negeri
Tujuan
Pasar Modal, Dalam pembentukan pasar modal memiliki tujuan sebagai berikut.
a.
Menghimpun
kesempatan kepada masyarakat untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
b.
Memberi
kesempatan kepada masyarakat untuk ikut memiliki perusahaan dan ikut menikmati
hasilnya (laba).
- Instrumen/Produk Pasar Modal
Pada pasar modal, instrumen atau produk
yang ditransaksikan memiliki jangka waktu lebih dari satu tahun (long-term
instrument). Produk atau surat berharga yang diperdagangkan di pasar modal
umumnya dibedakan menjadi dua, yaitu surat berharga yang berbentuk kepemilikan
dan surat berharga yang berbentuk utang.
Beberapa instrumen atau produk yang lazim
diterbitkan dan diperdagangkan pada pasar modal, yaitu sebagai berikut.
1.
Saham Biasa (Common Stock)
Saham biasa adalah tanda penyertaan atau
pemilikan seseorang atau badan dalam suatu perusahaan. Ciri saham biasa adalah
dividen mendapat keuntungan, perusahaan mendapat keuntungan, memiliki hak
suara, dan hak memperoleh pembagian kekayaan usaha jika perusahaan bangkrut
setelah kewajiban perusahaan dilunasi. Di antara jenis saham biasa ada yang
disebut dengan saham unggulan (blue chips), yaitu saham yang diterbitkan oleh
perusahaan besar dan terkenal yang sudah lama memperlihatkan kemampuan untuk
memperoleh keuntungan dan pembayaran dividen. Saham yang tergolong unggulan,
antara lain saham PT Telkom Tbk, PT Gudang Garam Tbk, PT Unilever Tbk, atau PT
HM Sampoerna.
2.
Bukti Right (Right Issue)
Right issue adalah hak bagi pemodal untuk
membeli saham baru yang dikeluarkan emiten. Karena merupakan hak, investor
tidak terikat untuk harus membelinya. Ini berbeda dengan dividen, yang secara
otomatis diterima pemegang saham. Imbalan yang diperoleh oleh pembeli right
issue adalah sama dengan membeli saham, yaitu dividend atau capital gain.
Risiko investasi right issue yang dihadapi investor adalah menurunnya dividen
per saham atau bahkan rugi dalam jual beli saham (capital loss).
3.
Obligasi
(Bonds)
Obligasi adalah
surat pengakuan utang dari perusahaan dengan kesanggupan untuk mengembalikan
pokok utang dan bunganya secara periodik pada waktu yang telah ditentukan.
Bunga dalam obligasi dikenal dengan istilah kupon. Pembayaran kupon ini bisa
tahunan, semesteran atau juga bisa triwulanan. Seperti juga saham, dalam obligasi
juga dimungkinkan memperoleh capital gain. Obligasi mengandung suatu perjanjian
yang mengikat antara kedua pihak, yaitu pemberi pinjaman (penerbit obligasi)
dan penerima pinjaman. Penerbit obligasi menerima pinjaman dari pemegang
obligasi dengan ketentuan-ketentuan yang sudah diatur, baik mengenai jatuh
tempo pelunasan, besarnya pokok utang, dan bunga yang harus dibayarkan.
4.
Saham
Preferens atau Saham Istimewa (Preferred Stock)
Saham preferens
merupakan gabungan (hybrid) antara obligasi dan saham biasa, artinya di samping
memiliki karakteristik seperti obligasi (memberikan hasil yang tetap), juga
memiliki karakteristik saham biasa. Saham preferens adalah saham yang
memberikan prioritas pilihan kepada pemegangnya, antara lain, hak untuk
didahulukan dalam memperoleh dividen, hak menukar sahamnya dengan saham biasa,
hak mendapat dividen dalam jumlah tetap dan risiko kepemilikan saham yang lebih
kecil dari saham biasa, hak untuk memengaruhi manajemen terutama dalam
pencalonan pengurus.
5.
Waran
(Warrant)
Seperti halnya
right issue, waran adalah produk turunan dari efek. Waran adalah hak untuk
membeli saham biasa pada waktu dan harga yang sudah ditentukan. Biasanya waran
dijual bersamaan dengan surat berharga lain, misalnya obligasi atau saham.
Waran diterbitkan dengan tujuan agar pemodal tertarik membeli obligasi atau
saham yang diterbitkan emiten. Pada keadaan suku bunga tinggi, tentunya
investor lebih suka menginvestasikan dananya di bank.
6.
Reksadana
(Mutual Fund)
Reksadana
(mutual fund) adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari
masyarakat pemodal yang selanjutnya diinvestasikan dalam bentuk kumpulan surat
berharga (portofolio efek) oleh manajer investasi. Keuntungan investasi
reksadana berasal dari tiga sumber, yaitu dividend, capital gain, dan
peningkatan Nilai Aktiva Bersih (NAB). NAB adalah perbandingan antara total
nilai investasi yang dilakukan manajer investasi dan total volume reksadana
yang diterbitkannya.
Di Indonesia
perdagangan produk pasar modal dilaksanakan di dua kota, yaitu Jakarta (Bursa
Efek Jakarta) dan Surabaya (Bursa Efek Surabaya). Produk yang dijual di bursa
efek harus terdaftar dan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
- Jenis-Jenis Pasar Modal
1.
Pasar Perdana
Pasar Perdana adalah interaksi permintaan dan
penawaran surat berharga yang baru diterbitkan secara langsung antara emiten
dan investor tanpa melalui pasar modal. Jadi, penawaran efek dari emiten kepada
pemodal berlangsung dalam masa tertentu dan efek tersebut belum dicatatkan di
bursa. Di pasar perdana, biasanya emiten melakukan suatu penawaran yang disebut
penawaran umum perdana (initial public offering atau IPO).
Berikut ciri-ciri pasar perdana antara lain:
a. harga saham tetap;
b. tidak dikenakan
komisi;
c. hanya untuk
pembelian saham;
d. pemesanan dilakukan
melalui agen penjual;
e. jangka waktu
terbatas;
f. uang hasil penjualan menjadi milik emiten.
Berkaitan dengan kegiatan di pasar perdana ini,
Anda pasti pernah mendengar istilah (go public) pada sebuah perusahaan. Apakah
go public itu? Secara sederhana, go public merupakan penawaran surat berharga
(saham dan obligasi) kepada masyarakat umum untuk pertama kalinya. Go public
adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran efek (surat berharga) yang
dilakukan oleh emiten kepada publik (minimal 100 pihak) untuk menjual efek
kepada umum/publik (minimal 50 pihak) berdasarkan tata cara yang diatur oleh
undang-undang.
2.
Pasar Sekunder
Pasar sekunder ialah bentuk interaksi
permintaan dan penawaran surat berharga (efek) yang sudah beredar di pasar
secara terus-menerus di pasar modal dan harga dibiarkan berfluktuasi sesuai
dengan mekanisme pasar. Intinya pasar sekunder adalah pasar tempat sekuritas
yang diperdagangkan di pasar primer diperjualbelikan kembali. Transaksi di
pasar sekunder berlangsung beberapa saat setelah transaksi di pasar primer
selesai dilakukan.
Berikut ciri-ciri
pasar sekunder, antara lain:
a.
harga berfluktuasi sesuai dengan
mekanisme pasar;
b.
dikenakan komisi;
c.
pemesanan dilakukan melalui anggota
bursa;
d.
jangka waktu tidak terbatas;
e.
digunakan untuk pembelian dan penjualan
saham;
f.
uang hasil penjualan menjadi milik pihak
penjual atau pemilik sekuritas.
Sebelum dapat melakukan transaksi,
investor harus menjadi nasabah di salah satu perusahaan efek. Perusahaan efek
mewajibkan kepada nasabahnya untuk mendepositokan sejumlah uang tertentu
sebagai jaminan bahwa nasabah tersebut layak melakukan transaksi saham.
Dalam perdagangan saham, jumlah yang
diperjualbelikan dilakukan dalam satuan perdagangan yang disebut lot. Satu lot
senilai dengan 500 saham, yang merupakan batas minimal pembelian saham.
Transaksi saham diawali dengan pesanan untuk harga tertentu. Pesanan tersebut
dapat disampaikan, baik secara tertulis maupun lisan (telepon) kepada
perusahaan efek melalui sales/dealer. Pesanan tersebut harus menyebutkan nilai
transaksi jual beli efek dengan harga yang diinginkan. Misalnya, Mr. Bond
berminat membeli saham PT XYZ, Tbk. sebanyak 5 lot (2.500 saham) pada harga Rp500,
per saham. Pesanan tersebut akan diteliti oleh perusahaan efek (misalnya adanya
dana yang cukup untuk transaksi). Kemudian, pesan disampaikan kepada pialang di
lantai bursa untuk dilaksanakan.
Pialang inilah yang akan bertindak untuk
melakukan jual beli di lantai bursa melalui orang yang ditunjuk sebagai Wakil
Perantara Pedagang Efek (WPPE). Mekanismenya dapat dilihat pada Bagan 2.
berikut.
Perdagangan efek di pasar sekunder
berlangsung secara reguler dan diselenggarakan oleh Bapepam. Pelaksanaannya dilakukan
setiap hari kerja, mulai Senin sampai dengan Jumat dan berlangsung dalam dua
sesi, yaitu:
a.
Sesi pertama, pukul 10.00–12.00 WIB
b.
Sesi kedua, pukul 13.00–14.00 WIB
(kecuali Jumat, sesi kedua tidak dilaksanakan).
Pada pasar ini, sistem perdagangan efek
terbagi menjadi dua bagian, yaitu sistem kol dan sistem terus-menerus. Sistem
kol adalah sistem perdagangan yang dipimpin oleh petugas bursa yang disebut
pemimpin kol. Efek yang diperdagangkan dalam sistem kol adalah efek yang kali
pertama di catat di bursa dan dilakukan selama dua hari berturut-turut.
Sistem kol adalah sistem perdagangan yang
dipimpin oleh petugas bursa yang disebut pemimpin kol. Efek yang diperdagangkan
dalam sistem kol adalah efek yang kali pertama di catat di bursa dan dilakukan
selama dua hari berturut-turut.
Sistem terus-menerus. Pada sistem ini
efek diperdagangkan oleh anggota bursa secara langsung tanpa melalui pemimpin
kol. Akan tetapi, ada pejabat bursa yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan
sistem ini. Baik pada sistem kol maupun sistem terus menerus, transaksi
perdagangan efek dilakukan secara tunai yang jangka waktu penyelesaiannya
dilakukan selambat-lambatnya empat hari terhitung sejak transaksi dilakukan.
3.
Pelaku Pasar Modal
Seperti telah dijelaskan sebelumnya, di pasar
modal akan bertemu dua pihak, yaitu pihak yang memiliki modal untuk dipinjamkan
atau diinvestasikan (disebut pemodal/investor) dan pihak yang ingin meminjam
modal (disebut emiten). Sesuai ketentuan pasar modal, dua pihak tersebut tidak
bisa bertemu secara langsung untuk membuat transaksi, tetapi harus melibatkan
beberapa pihak lain sesuai peraturan pasar modal. Dengan demikian, pelaku dalam
pasar modal meliputi pemodal/investor, emiten, perusahaan efek, dan danareksa
(investment fund).
a.
Pemodal/Investor
Pemodal adalah pihak yang memiliki modal untuk
dipinjamkan atau diinvestasikan. Modal dipinjamkan oleh pemodal dengan cara
membeli suratsurat berharga yang ditawarkan oleh emiten. Dengan demikian
berarti pemodal telah meminjamkan uangnya kepada emiten. Dan dari pembeli
tersebut pemodal bisa memperoleh keuntungan berupa dividen atau bunga.
Kemudian, untuk memperoleh keuntungan lebih, pemodal bisa menjual kembali surat
berharga yang telah dibelinya dengan tujuan mendapat capital gain, yaitu keuntungan
berupa selisih dari harga jual dikurangi harga beli. Misal: ketika membeli
saham harga per lembar hanya Rp300,-, ketika dijual harga per lembar Rp350,-.
Berarti capital gain-nya sebesar Rp50,- per lembar. Bayangkan berapa
keuntungannya bila yang dijual adalah 30.000 lembar.
Hal yang perlu diingat, dalam mekanisme pasar
modal, pemodal tidak bisa bertransaksi langsung dengan emiten; tetapi untuk
bisa bertransaksi pemodal harus terlebih dulu menjadi nasabah dari suatu
perusahaan efek. Sehingga semua transaksi akan dilakukan melalui perusahaan
efek tersebut.
b.
Emiten
Emiten adalah pihak yang ingin meminjamkan
modal. Modal dipinjamkan emiten dengan cara melakukan emisi, yaitu menawarkan
efek (surat berharga) untuk dijual atau diperdagangkan. Bila efek yang
dijualnya ada yang membeli maka emiten akan memperoleh uang yang diperlukan.
Emiten umumnya adalah perusahaan atau lembaga yang membutuhkan modal untuk
membiayai atau memperluas usahanya.
c.
Perusahaan Efek
Perusahaan efek adalah perusahaan yang telah
memperoleh izin usaha dari Bapepam (Badan Pengawas Pasar Modal) untuk
menjalankan satu atau beberapa kegiatan berikut:
1) Perantara perdagangan efek;
2) Penjamin emisi efek;
3) Manajer investasi; dan
4) Penasihat investasi.
d. Danareksa (Investment Fund)
Danareksa adalah
pihak yang kegiatannya melakukan investasi, investasi kembali atau perdagangan
efek.
4.
Lembaga Penunjang Pasar
Lembaga Penunjang
Pasar Modal merupakan lembaga yang menunjang semua kegiatan di pasar modal,
meliputi bank kustodian, biro administrasi efek, wali amanat, penasihat
investasi, pemeringkat efek, dan penjamin emisi.
a.
Bank Kustodian
Bank kustodian
adalah bank yang berfungsi melakukan penyimpanan dan pengamanan fisik
dokumen-dokumen efek.
b.
Biro Administrasi Efek (BAE)
Biro administrasi adalah lembaga yang
melaksanakan kegiatan administrasi efek bagi emiten, seperti pembukuan,
transfer, registrasi, pemecahan surat kolektif saham, pembayaran dividen, dan
lain-lain.
c.
Wali Amanat
Wali amanat adalah pihak yang dipercaya mewakili
kepentingan pedagang obligasi.
d.
Penasihat Investasi
Penasihat investasi adalah pihak yang bertugas
memberikan nasihat investasi. Penasihat investasi hampir sama dengan manajer
investasi. Bedanya, penasihat investasi hanya memberikan nasihat, tapi tidak
mengelola dana seperti yang dilakukan manajer investasi.
e.
Pemeringkat Efek
Pemeringkat efek adalah pihak yang bertugas
memberikan pendapat secara objektif, jujur, dan tidak memihak mengenai risiko
suatu efek.
f.
Penjamin Emisi
Penjamin emisi adalah pihak yang bertugas
memberi jaminan untuk membeli saham yang tidak habis terjual supaya modal atau
dana yang dibutuhkan emiten dapat terpenuhi.
Comments
Post a Comment