KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH
ZAKAT ( BUKU III )
PENDAHULUAN
Zakat merupakan
salah satu ketetapan Allah menyangkut harta. Untuk itu Allah menjadikan harta
benda sebagai sarana kehidupan untuk manusia seluruhnya, maka ia harus
diarahkan guna kepentingan bersama. Pelaksanaan zakat harus ditangani oleh amil
yang berilmu dan profesional. Perkembangan zaman menuntun pula perkembangan
menejemen amil menuju langkah yang baru dan lebih baik. Dewasa ini zakat telah
ditangani oleh lembaga amil yang memiliki sistem manajemen profesional dan
fungsional. Hal ini ditujukan untuk mencapai hasil yang optimal dan efektif.
Amil zakat adalah orang yang terlibat atau ikut aktif dalam organisasi
pelaksanaan zakat. Yang meliputi kegiatan pengumpulan, pengelolaan dan
pendistrisbusian.
Dalam pemaparan
diatas tentang zakat tidak terlepas dari peraturan perundang-undangan yang ada
di Indonesia yang mengatur zakat yaitu KHES (Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah).
Proses penyusunan KHES telah melalui tahapan pengkajian dalam kitab-kitab fiqih
serta peraturan perundang-undangan negeri-negeri Islam. Oleh itu masuknya sub
bab zakat dalam KHES sudah melalui beberapa proses kajian-kajian yang
disesuaikan dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Para penegak hukum
ekonomi syariah selain dapat berpedoman pada KHES dapat menyelesaikan
masalah-masalah khususnya zakat merujuk pada prinsip, asas, dan kaidah hukum
Islam.
Maka itu dalam
makalah yang kami sajikan ini akan membahas tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah
pada Buku III tentang zakat. Mulai dari ketentuan umum zakat dan harta yang
wajib dizakati.
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Zakat
Zakat
secara bahasa, kata zakat berasal dari kata zaka, ara fuqaha mengartikannya
berbeda-beda. Zakat diartikan an-numuw yang berarti tumbuh dan berkembang,
demikian menurut Abu Muhammad Ibnu Qutaibah. Makna ini menegaskan sesungguhnya
orang yang selalu menunaikan zakat, hartanya (dengan izin Allah) akan selalu
tumbuh dan berkembang, hal ini disebabkan oleh kesucian dan keberkahan dari
harta yang telah ditunaikan kewajiban zakatnya.[1]
Dengan
pemaparan pengertian di atas maka sejalan dengan pengertian zakat menurut KHES
(Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah) dalam Buku III pasal 675. Dari Buku III
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah dapat diketahui tentang pengertian-pengertian
yang berkaitan dengan zakat pasal 675 No. 1-3, sebagai berikut:
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 675
Yang
dimaksud dengan:
1.
Zakat
adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau lembaga yang
dimiliki oleh muslim untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.
2.
Muzaki
adalah orang atau lembaga yang dimiliki oelh muslim yang berkewajiban
menunaikan zakat.
3.
Mustahik
adalah orang atau lembaga yang berhak menerima zakat.
B.
Syarat-Syarat Zakat
Dalam
melakukan suatu perbuatan/ amalan atau perbuatan (bermuamalah) maka disyaratkan
memenuhi semua aturan-aturan yang sudah ditetapkan dari perbuatan tersebut,
karena menyangkut dengan keabsahan. Dengan demikian dalam ibadah zakat ini
terdapat syarat-syarat yang termaktub dalam KHES Pasal 676, yaitu:[2]
BAB II
KETENTUAN UMUM ZAKAT
Pasal 676
Zakat wajib
bagi setiap orang atau badan dengan syarat-syarat sebagai berikut:
a.
Muslim
b.
Mencapai
nisab dengan kepemilikan sempurna walaupun sifat harta itu berubah disela-sela
haul.
c.
Memenuhi
syarat suatu haul bagi harta-harta tertentu
d.
Harta
itu tidak bergantung pada penggunaan seseorang
e.
Harta
itu tidak terikat oleh utang sehingga meghilangkan nishab.
f.
Harta
bersama dipersamakan dengan harta perseorangan dalam mencapai nishab.
C.
Harta yang Wajib Dizakati
Dalam
ini akan menjelaskan harta-harta yang wajib dizakati, biasanya seorang jika
mendengar zakat maka yang terbesit dipikirannya adalah zakat fitrah saja, namun
hal demikian salah karena masih banyak yang nyatanya memiliki kewajiban
dizakati. Oleh itu dibawah ini akan menjelaskan harta-harta yang wajib dizakati
dan aturan-aturan mengenainya yang termaktub dalam KHES Buku III tentang Zakat
dan Hibah Bab III Harta yang Wajib Dizakati.
1.
Zakat
Emas dan Perak.
Bagian Pertama
Zakat Emas dan Perak
Pasal 677
Zakat wajib
pada emas dan perak apabila:
a.
Telah
Melampaui satu haul.
b.
Banyaknya
nishab emas adalah 85 gram, sedangkan nishab perak adalah 595 gram.
c.
Besarnya
zakat emas dan perak adalah 2,5%.
d.
Tidak
disyaratkan emas dan perak yang dizakati itu harus dicetak atau dibentuk.
2.
Zakat
Uang dan yang Senilai Dengannya
Bagian Kedua
Zakat Uang dan yang Senilai dengannya
Pasal 678
a.
Zakat
wajib pada uang baik uang lokal maupun asing, saham, jaminan, cek, dan seluruh
kertas-kertas berharga yang senilai dengan uang, harta-harta yang disimpan
dengan ketentuan
b.
Harta-harat
tersebut di atas harus mencapai nishab dan melampaui satu hal
c.
Nishab
harta tersebut senilai dengan 85 gram emas.
d.
Besarnya
zakat yang harus dibayarkan adalah 2,5%.
3.
Zakat
Barang yang Memiliki Nilai Ekonomis dan Produksi
Bagian Ketiga
Pasal 679
Zakat wajib
pada barang-barang yang memiliki nilai ekonomis, baik barang bergerak maupun
tidak bergerak, yang meliputi tanaman, buah-buahan, binatang ternak dan
binatang peliharaan, yang diperuntukan untuk dijual dengan syarat-syarat:
a.
Mencapai
nishab, dan adanya maksud atau niat diperdagangkan
b.
Besarnya
nishab zakat barang-barang perdagangan adalah senilai dengan 85 gram emas
c.
Zakat
yang harus dibayarkan adalah sebesar 2,5%; dan
d.
Waktu
pembayaran zakat barang-barang perdagangan setelah melalui satu haul kecuali
pada barang-barang tidak bergerak yang digunakan untuk perdagangan, zakatnya
satu kali ketika menjualnya, dan untuk pertanian pada saat memanennya.
Pasal 680
Zakat diwajibkan terhadap barang-barang hasil produksi apabila
telah memenuhi syarat.
Pasal 681
Zakat dikenakan juga pada produk lembaga keuangan syariah, baik
bank maupun non bank, yang ketentuannya diselesaikan menurut akad masing-masing
produk.
4.
Zakat
Tanaman dan Buah-buahan
Bagian Keempat
Pasal 682
a. Zakat
wajib pada berbagai macam tanaman dan buah-buahan dan wajib dikeluarkan pada
saat panen.
b. Zakat
diwajibkan pula pada pemilik tanah yang ditanami, demikian juga wajib terhadap
penyewa tanah.
c. Besarnya
zakat yang wajib dikeluarkan adalah 10% jika pengairan tanah itu diperoleh
secara alami dan 5% jika pengairan tanah itu diusahakan sendiri.
5.
Zakat
Pendapatan
Bagian Kelima
Pasal 683
a. Zakat
diwajibkan dari pendapatan angkutan baik angkutan darat, laut dan udara dan
kendaraan-kendaraan lainnya.
b. Nishab
zakat pendapatan senilai dengan zakat emas yaitu 85 gram
c. Besarnya
zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2,5%.
6.
Zakat
Madu dan Sesuatu yang Dihasilkan dari Binatang
Bagian Keenam
Pasal 684
a. Zakat
wajib dikeluarkan pada madu jika telah mencapai 70 Kg setelah dikurangi biaya produksi
dengan besarnya zakat yang harus dikeluarkan sebanyak 5%.
b. Zakat
diwajibkan pula terhadap sesuatu yang dihasilkan dari binatang seperti susu,
telur, sarang burung, sarang ulat sutera, dan lain-lain. Ketentuannya mengikuti
ketentuan zakat barang-barang yang bernilai ekonomis.
c. Zakat
wajib dikeluarkan pula pada setiap yang dihasilkan dari laut seperti ikan,
mutiara, dan lain-lain dengan besarnya zakat sebanyak 2,5%.
7.
Zakat
Profesi
Bagian Ketujuh
Pasal 685
Yang
berkewajiban zakat adalah orang atau badan hukum.
Pasal
686
(1)
Zakat dihitung dari seluruh penghasilan yang didapatkan kemudian dikurangi oleh
biaya kebutuhan hidup.
(2)
Besarnya nishab sama dengan besarnya nishab pada zakat barang yang memiliki
nilai ekonomis, yaitu 85 gram emas.
8.
Zakat
Barang Temuan dan Barang Tambang
Bagian Kedelapan
Pasal 687
Zakat
wajib dikeluarkan sebanyak 20% pada barang-barang temuan dan barang tambang
yang dihasilkan baik dari dalam tanah maupun laut, baik berbentuk padatan,
cairan, atau gas setelah dikurangibiaya penelitian dan produksi.
9.
Zakat
Fitrah
Bagian Kesembilan
Pasal 688
(1) Zakat fitrah diwajibkan atas setiap muslim baik tua atau
muda,baik dikeluarkan oleh diri sendiri atau orang yang menanggungnya dan
diserahkan kepada Faqir pada 15 hari terakhir pada bulan Ramadhan sampai
sebelum melaksanakan shalat 'Id.
(2) Seorang muslim yang terkena wajib zakat fitrah ini apabila
memiliki kemampuan untuk makan selama sehari semalam.
(3) Besarnya zakat yang harus dikeluarkan adalah sebanyak satu
sha' (2,5 kg) makanan pokok atau yang senilai dengannya.
10.
Mustahik
Zakat
Bagian Kesepuluh
Pasal 689
Mustahik zakat
adalah kelompok masyarakat yang berhak menerima zakat yang telah ditentuykan
dalam al-Quran dan terdiri dari: fakir, miskin, amilin, hamba sahaya, gharimin,
dijalan Allah, dan ibnu sabil.
11.
Hasil
Zakat dan Pendistribusiannya
Bagian Kesebelas
Pasal 690
a.
Yang
berhak mengelolan zakat adalah negara yang kemudian didistribusikan kepada 8
mustahik zakat.
b.
Zakat
terlebih dahulu didistribusikan kepada mustahik zakat yang berada di daerah
pengumpulan zakat.
pasal 691
Barang siapa
yang melanggar ketentuan zakat ini maka akan dikenai sanksi sebagaimana diatur
sebagai berikut:
a.
Barang
siapa yang tidak menunaikan zakat maka akan dikenai denda dengan jumlah tidak
melebihi dari besarnya zakat yang wajib dikeluarkan.
b.
Denda
sebagaimana dimaksud dalam angka (1) didasarkan pada putusan pengadilan
c.
Barang
siapa yang menghindar dari menunaikan zakat, maka dikenakan denda dengan jumlah
tidak melebihi (20%) dari besarnya zakat yang harus dibayarkan.
d.
Zakat
yang harus dibayarkan ditambah dengan denda dapat diambil secara paksa oleh
juru sita untuk diserahkan kepada badan amil zakat daerah kabupaten/kota.
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari pemaparan makalah diatas dapat
disimpulkan bahwasanya zakat dalam Buku III
KHES sudah sangat jelas mulai dari pengertian, syarat-syaratnya serta
ketentuan masing-masing zakat, ini dapat dijadikan rujukan dalam suatu tindakan
hukum, baik dalam praktik ibadah maupun praktik hukum. Namun dalam perjalanan
KHES tersebut dimungkinkan membutuhkan revisi guna untuk menyesuaikan keadaan
dari waktu tersebut.
Semoga makalah yang sudah kami buat
ini bermanfaat teruntuk pembacanya dan semoga dapat mengilhami pemikiran kita
dalam bidang praktis keilmuan. Kritik dan saran semoga membantu kelompok kami
dalam perbaikan penulisan kedepannya.
DAFTAR
PUSTAKA
Abidah,
Atik. Zakat FilantropiDalam Islam.
Ponorogo: STAIN PO Press, 2011.
Rozalinda.
Fikih Ekonomi Syariah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2016.
Comments
Post a Comment