KOMPILASI HUKUM EKONOMI SYARIAH



ZAKAT ( BUKU III )
 
PENDAHULUAN

Zakat merupakan salah satu ketetapan Allah menyangkut harta. Untuk itu Allah menjadikan harta benda sebagai sarana kehidupan untuk manusia seluruhnya, maka ia harus diarahkan guna kepentingan bersama. Pelaksanaan zakat harus ditangani oleh amil yang berilmu dan profesional. Perkembangan zaman menuntun pula perkembangan menejemen amil menuju langkah yang baru dan lebih baik. Dewasa ini zakat telah ditangani oleh lembaga amil yang memiliki sistem manajemen profesional dan fungsional. Hal ini ditujukan untuk mencapai hasil yang optimal dan efektif. Amil zakat adalah orang yang terlibat atau ikut aktif dalam organisasi pelaksanaan zakat. Yang meliputi kegiatan pengumpulan, pengelolaan dan pendistrisbusian.
Dalam pemaparan diatas tentang zakat tidak terlepas dari peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia yang mengatur zakat yaitu KHES (Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah). Proses penyusunan KHES telah melalui tahapan pengkajian dalam kitab-kitab fiqih serta peraturan perundang-undangan negeri-negeri Islam. Oleh itu masuknya sub bab zakat dalam KHES sudah melalui beberapa proses kajian-kajian yang disesuaikan dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia. Para penegak hukum ekonomi syariah selain dapat berpedoman pada KHES dapat menyelesaikan masalah-masalah khususnya zakat merujuk pada prinsip, asas, dan kaidah hukum Islam.
Maka itu dalam makalah yang kami sajikan ini akan membahas tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah pada Buku III tentang zakat. Mulai dari ketentuan umum zakat dan harta yang wajib dizakati.



PEMBAHASAN
A.      Pengertian Zakat
Zakat secara bahasa, kata zakat berasal dari kata zaka, ara fuqaha mengartikannya berbeda-beda. Zakat diartikan an-numuw yang berarti tumbuh dan berkembang, demikian menurut Abu Muhammad Ibnu Qutaibah. Makna ini menegaskan sesungguhnya orang yang selalu menunaikan zakat, hartanya (dengan izin Allah) akan selalu tumbuh dan berkembang, hal ini disebabkan oleh kesucian dan keberkahan dari harta yang telah ditunaikan kewajiban zakatnya.[1]
Dengan pemaparan pengertian di atas maka sejalan dengan pengertian zakat menurut KHES (Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah) dalam Buku III pasal 675. Dari Buku III Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah dapat diketahui tentang pengertian-pengertian yang berkaitan dengan zakat pasal 675 No. 1-3, sebagai berikut:
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 675
Yang dimaksud dengan:
1.         Zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seorang muslim atau lembaga yang dimiliki oleh muslim untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.
2.         Muzaki adalah orang atau lembaga yang dimiliki oelh muslim yang berkewajiban menunaikan zakat.
3.         Mustahik adalah orang atau lembaga yang berhak menerima zakat.

B.       Syarat-Syarat Zakat
Dalam melakukan suatu perbuatan/ amalan atau perbuatan (bermuamalah) maka disyaratkan memenuhi semua aturan-aturan yang sudah ditetapkan dari perbuatan tersebut, karena menyangkut dengan keabsahan. Dengan demikian dalam ibadah zakat ini terdapat syarat-syarat yang termaktub dalam KHES Pasal 676, yaitu:[2]
BAB II
KETENTUAN UMUM ZAKAT
Pasal 676
Zakat wajib bagi setiap orang atau badan dengan syarat-syarat sebagai berikut:
a.    Muslim
b.    Mencapai nisab dengan kepemilikan sempurna walaupun sifat harta itu berubah disela-sela haul.
c.    Memenuhi syarat suatu haul bagi harta-harta tertentu
d.   Harta itu tidak bergantung pada penggunaan seseorang
e.    Harta itu tidak terikat oleh utang sehingga meghilangkan nishab.
f.     Harta bersama dipersamakan dengan harta perseorangan dalam mencapai nishab.
C.      Harta yang Wajib Dizakati
Dalam ini akan menjelaskan harta-harta yang wajib dizakati, biasanya seorang jika mendengar zakat maka yang terbesit dipikirannya adalah zakat fitrah saja, namun hal demikian salah karena masih banyak yang nyatanya memiliki kewajiban dizakati. Oleh itu dibawah ini akan menjelaskan harta-harta yang wajib dizakati dan aturan-aturan mengenainya yang termaktub dalam KHES Buku III tentang Zakat dan Hibah Bab III Harta yang Wajib Dizakati.
1.         Zakat Emas dan Perak.
Bagian Pertama
Zakat Emas dan Perak
Pasal 677
Zakat wajib pada emas dan perak apabila:
a.    Telah Melampaui satu haul.
b.    Banyaknya nishab emas adalah 85 gram, sedangkan nishab perak adalah 595 gram.
c.    Besarnya zakat emas dan perak adalah 2,5%.
d.   Tidak disyaratkan emas dan perak yang dizakati itu harus dicetak atau dibentuk.
2.         Zakat Uang dan yang Senilai Dengannya
Bagian Kedua
Zakat Uang dan yang Senilai dengannya
Pasal 678
a.    Zakat wajib pada uang baik uang lokal maupun asing, saham, jaminan, cek, dan seluruh kertas-kertas berharga yang senilai dengan uang, harta-harta yang disimpan dengan ketentuan
b.    Harta-harat tersebut di atas harus mencapai nishab dan melampaui satu hal
c.    Nishab harta tersebut senilai dengan 85 gram emas.
d.   Besarnya zakat yang harus dibayarkan adalah 2,5%.
3.         Zakat Barang yang Memiliki Nilai Ekonomis dan Produksi
Bagian Ketiga
Pasal 679
Zakat wajib pada barang-barang yang memiliki nilai ekonomis, baik barang bergerak maupun tidak bergerak, yang meliputi tanaman, buah-buahan, binatang ternak dan binatang peliharaan, yang diperuntukan untuk dijual dengan syarat-syarat:
a.         Mencapai nishab, dan adanya maksud atau niat diperdagangkan
b.        Besarnya nishab zakat barang-barang perdagangan adalah senilai dengan 85 gram emas
c.         Zakat yang harus dibayarkan adalah sebesar 2,5%; dan
d.        Waktu pembayaran zakat barang-barang perdagangan setelah melalui satu haul kecuali pada barang-barang tidak bergerak yang digunakan untuk perdagangan, zakatnya satu kali ketika menjualnya, dan untuk pertanian pada saat memanennya.
Pasal 680
Zakat diwajibkan terhadap barang-barang hasil produksi apabila telah memenuhi syarat.
Pasal 681
Zakat dikenakan juga pada produk lembaga keuangan syariah, baik bank maupun non bank, yang ketentuannya diselesaikan menurut akad masing-masing produk.
4.         Zakat Tanaman dan Buah-buahan
Bagian Keempat
Pasal 682
a.     Zakat wajib pada berbagai macam tanaman dan buah-buahan dan wajib dikeluarkan pada saat panen.
b.    Zakat diwajibkan pula pada pemilik tanah yang ditanami, demikian juga wajib terhadap penyewa tanah.
c.     Besarnya zakat yang wajib dikeluarkan adalah 10% jika pengairan tanah itu diperoleh secara alami dan 5% jika pengairan tanah itu diusahakan sendiri.
5.         Zakat Pendapatan
Bagian Kelima
Pasal 683
a.    Zakat diwajibkan dari pendapatan angkutan baik angkutan darat, laut dan udara dan kendaraan-kendaraan lainnya.
b.    Nishab zakat pendapatan senilai dengan zakat emas yaitu 85 gram
c.    Besarnya zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2,5%.

6.         Zakat Madu dan Sesuatu yang Dihasilkan dari Binatang
Bagian Keenam
Pasal 684
a.    Zakat wajib dikeluarkan pada madu jika telah mencapai 70 Kg setelah dikurangi biaya produksi dengan besarnya zakat yang harus dikeluarkan sebanyak 5%.
b.    Zakat diwajibkan pula terhadap sesuatu yang dihasilkan dari binatang seperti susu, telur, sarang burung, sarang ulat sutera, dan lain-lain. Ketentuannya mengikuti ketentuan zakat barang-barang yang bernilai ekonomis.
c.    Zakat wajib dikeluarkan pula pada setiap yang dihasilkan dari laut seperti ikan, mutiara, dan lain-lain dengan besarnya zakat sebanyak 2,5%.
7.         Zakat Profesi
Bagian Ketujuh
Pasal 685
Yang berkewajiban zakat adalah orang atau badan hukum.

Pasal 686

(1) Zakat dihitung dari seluruh penghasilan yang didapatkan kemudian dikurangi oleh biaya kebutuhan hidup.
(2) Besarnya nishab sama dengan besarnya nishab pada zakat barang yang memiliki nilai ekonomis, yaitu 85 gram emas.
8.         Zakat Barang Temuan dan Barang Tambang
Bagian Kedelapan
Pasal 687
Zakat wajib dikeluarkan sebanyak 20% pada barang-barang temuan dan barang tambang yang dihasilkan baik dari dalam tanah maupun laut, baik berbentuk padatan, cairan, atau gas setelah dikurangibiaya penelitian dan produksi.
9.         Zakat Fitrah
Bagian Kesembilan
Pasal 688
(1) Zakat fitrah diwajibkan atas setiap muslim baik tua atau muda,baik dikeluarkan oleh diri sendiri atau orang yang menanggungnya dan diserahkan kepada Faqir pada 15 hari terakhir pada bulan Ramadhan sampai sebelum melaksanakan shalat 'Id.
(2) Seorang muslim yang terkena wajib zakat fitrah ini apabila memiliki kemampuan untuk makan selama sehari semalam.
(3) Besarnya zakat yang harus dikeluarkan adalah sebanyak satu sha' (2,5 kg) makanan pokok atau yang senilai dengannya.
10.     Mustahik Zakat
Bagian Kesepuluh
Pasal 689
Mustahik zakat adalah kelompok masyarakat yang berhak menerima zakat yang telah ditentuykan dalam al-Quran dan terdiri dari: fakir, miskin, amilin, hamba sahaya, gharimin, dijalan Allah, dan ibnu sabil.
11.     Hasil Zakat dan Pendistribusiannya
Bagian Kesebelas
Pasal 690
a.         Yang berhak mengelolan zakat adalah negara yang kemudian didistribusikan kepada 8 mustahik zakat.
b.        Zakat terlebih dahulu didistribusikan kepada mustahik zakat yang berada di daerah pengumpulan zakat.
pasal 691
Barang siapa yang melanggar ketentuan zakat ini maka akan dikenai sanksi sebagaimana diatur sebagai berikut:
a.         Barang siapa yang tidak menunaikan zakat maka akan dikenai denda dengan jumlah tidak melebihi dari besarnya zakat yang wajib dikeluarkan.
b.        Denda sebagaimana dimaksud dalam angka (1) didasarkan pada putusan pengadilan
c.         Barang siapa yang menghindar dari menunaikan zakat, maka dikenakan denda dengan jumlah tidak melebihi (20%) dari besarnya zakat yang harus dibayarkan.
d.        Zakat yang harus dibayarkan ditambah dengan denda dapat diambil secara paksa oleh juru sita untuk diserahkan kepada badan amil zakat daerah kabupaten/kota.
PENUTUP

A.  Kesimpulan
Dari pemaparan makalah diatas dapat disimpulkan bahwasanya zakat dalam Buku III  KHES sudah sangat jelas mulai dari pengertian, syarat-syaratnya serta ketentuan masing-masing zakat, ini dapat dijadikan rujukan dalam suatu tindakan hukum, baik dalam praktik ibadah maupun praktik hukum. Namun dalam perjalanan KHES tersebut dimungkinkan membutuhkan revisi guna untuk menyesuaikan keadaan dari waktu tersebut.
Semoga makalah yang sudah kami buat ini bermanfaat teruntuk pembacanya dan semoga dapat mengilhami pemikiran kita dalam bidang praktis keilmuan. Kritik dan saran semoga membantu kelompok kami dalam perbaikan penulisan kedepannya.
DAFTAR PUSTAKA

Abidah, Atik.  Zakat FilantropiDalam Islam. Ponorogo: STAIN PO Press, 2011.
Rozalinda. Fikih Ekonomi Syariah. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2016.



[1] Atik Abidah, Zakat FilantropiDalam Islam (Ponorogo: STAIN PO Press, 2011), 16.
[2] Rozalinda, Fikih Ekonomi Syariah (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2016), 376.

Comments

Popular Posts