UNSUR MANAJEMEN LEMBAGA KUANGAN MIKRO SYARIAH
UNSUR MANAJEMEN LEMBAGA KUANGAN
MIKRO
SYARIAH
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dalam
pandangan ajaran Islam, segala sesuatu harus dilakukan secara rapi, benar,
tertib dan teratur. Proses-prosesnya harus diikuti dengan baik. Sesuatu tidak
boleh dilakukan secara asal-asalan. Hal ini merupakan prinsip utama dalam
ajaran Islam. Rasulullah saw. Bersabda dalam sebuah hadits yang diriwayatkan Imam
Thabrani, yang artinya:
“sesungguhnya Allah sangat mencintai orang yang jika
melakukan sesuatu pekerjaan, dilakukan secara itqan (tepat, terarah, jelas dan
tuntas”
Arah
pekerjaan yang jelas, landasan yang mantap dan cara-cara mendapatkannya yang
transparan merupakan perbuatan yang dicintai Allah. Oleh karena penjelasan itu
maka manajemen lembaga keuangan mikro syariah memiliki unsur dalam melakukan
manajemen lembaga tersebut.
Dengan
demikian makalah ini akan membahas tentang unsur manajemen lembaga keuangan
mikro syariah yaitu: perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan
pengawasan.
B. Rumusan
Masalah
1. Apa pengertian dari manajemen?
2. Bagaimana penjelasan tentang perencanaan?
3. Bagaimana penjelasan tentang
pengorganisasian?
4. Bagaimana penjelasan tentang pelaksanaan?
5. Bagaimana penjelasan tentang pengawasan?
PEMBAHASAN
A. Pengertian manajemen
Menurut Stonner arti dari manajemen adalah suatu proses perencanaan
pengorganisasian, kepemimpinan, dan mengendalikan usaha-usaha dari anggota
organisasi (manusia) dan dari sumber-sumber organisasi lainnya (materi) untuk
mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan. Menurut Ali Muhammad Taufiq
manajemen adalah menginvestasikan manusia untuk mengerjakan kebaikan atau
menegerjakan perbuatan yang bermanfaat melalui perantara manusia. [1]
B.
Perencanaan
Perencanaan atau planning adalah kegiatan awal dalam sebuah
pekerjaan dalam bentuk memikirkan hal-hal yang terakait dengan pekerjaan itu
agar mendapat hasilyang optimal, oleh karenanya perencanaan sebuah keniscayaan,
sebuah keharusan sebagai sebuah kebutuhan. Segala sesuatu memperlukan
perencanaan.
Dalam konsep manajemen Islam dijelaskan bahwa setiap manusia dan
atau organisasi sebaiknya memperhatikan apa yang telah diperbuat pada masa lalu
untuk merencanakan hari esok. Allah swt.
$pkr'¯»t
úïÏ%©!$#
(#qãZtB#uä
(#qà)®?$#
©!$#
öÝàZtFø9ur
Ó§øÿtR
$¨B
ôMtB£s%
7tóÏ9
(
(#qà)¨?$#ur
©!$#
4
¨bÎ)
©!$#
7Î7yz
$yJÎ/
tbqè=yJ÷ès?
ÇÊÑÈ
“Hai orang-orang yang
beriman, bertakwalah kepada Allah dan hendaklah Setiap diri memperhatikan apa
yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat); dan bertakwalah kepada
Allah, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang kamu kerjakan.”(QS. Al-Hasr: 18).
Suatu perencanaan yang baik dilakukan melalui berbagai proses
kegiatan yang meliputi forecasting, objective, policies, programes,
procedures dan budget.[2]
1.
Forecasting
Forecasting adalah suatu
peramalan usaha yang sistematis, yang paling mungkin memperoleh suatu dimasa yang
akan datang dengan dasar penaksiran dan menggunakan perhitungan yang rasional
atau fakta yang ada. Fungsi perkiraan adalah memberi informasi sebagai dasar
pertimbanagn dalam pertimbangan dalam pengambilan keputusan.
Langkah pertama yang harus dilakukan oleh manajemen perusahaan
adalah melakukan peramalan usaha dengan melihat kondisi internal dan eksternal
dalam rangka perumusan kebijakan dasar. Kondisi internal meliputi potensi dan
fasilitas yang tersedia, distribusi aktiva, posisi dana-dana, pendapatan dan
biaya. Sedangkan kondisi eksternal meliputi penelaahan situasi moneter lokal
dan internasional, peraturan-peraturan, situasi dan kondisi perdagangan
naisonal dan internasional
2.
Objective
Objektif atau tujuan
adalah nilai yang akan dicapai atau diinginkan oleh seseorang atau badan usaha.
Untuk mencapai tujuan itu dia bersedia memberi pengorbanan atau usaha yang
wajar agar nilai-nilai itu terjangkau. Tujuan suatu organisasi harus dirumuskan
dengan jelas, realistis dan dapat diketahui oleh semua orang yang terlibat
dalam organisasi, agar mereka dapat berpartisipasi dengan penuh kesadaran.
Tujuan manajemen lembaga keuangan syariah tidak hanya meningkatkan
kesejahteraan bagi stakeholders, melainkan juga harus mempromosikan dan
mengembangkan aplikasi dari prinsip-prinsip Islam, syariah dan tradisinya ke
dalam bisnis keuangan dan bisnis lainnya yang terkait. Oleh karena itu
aktivitas perencanaan tujuan masa depan harus dilakukan dengan baik, teliti,
lengkap dan terinci. Perumusan kebijakan itu haruslah disusun oleh direksi
bersama-sama dengan dewan komisaris dan dewan pengawas Syariah, sedangkan
perencanaan operasional harus disusun bersama dengan para pejabat yang bertanggung
jawab atas pelaksanaan operasional.
3.
Policies
Policies dapat berarti
rencana kegiatan (plan of action) atau juga dapat diartikan sebagai
suatu pedoman pokok (guiding principles) yang diadakan oleh suatu badan
usaha untuk menentukan kegiatan yang berulang-ulang.
Suatu policies dapat dikenal dengan dua macam sifat, yaitu pertama
merupakan prinsip-prinsip dan kedua sebagai aturan untuk kegiatan-kegiatan (rules
of actions). Oleh karena itu policies merupakan prinsip yang aturan
dalam kegiatan yang terus-menerus, setidak-tidaknya selama jangka waktu
pelaksanaan rencana suatu organisasi.
Keputusan mengenai suatu policies ditentukan oleh manajemen
puncak atau chief executive officer atau Board of directors dari
suatu badan usaha. Para manajer bertanggung jawab (accoutable) untuk
menafsirkan, menjelaskan dan menjamin pelaksanaan policies terebut.
4.
Programes
Programes adalah
sederetan kegiatan yang digambarkan untuk melaksanakan policies. Program
itu merupakan rencana kegiatan yang dinamis yang biasanya dilaksanakan secara
bertahap, dan terikat dengan ruang (place) dan waktu (time).
Program itu harus merupakan suatu kesatuan yang terikat erat dan tidak dapat
dipisahkan dengan tujuan yang telah ditentukan dalam organisasi (closely
integreted).
5.
Schedules
Schedules adalah
pembagian program yang harus diselesaikan menurut urutan-urutan waktu tertentu.
Dalam keadaan terpaksa schedules dapat berubah, tetapi program dan
tujuan tidak berubah.
6.
Procedures
Procedures adalah suatu
gambaran sifat atau metode untuk melaksanakan suatu kegiatan atau pekerjaan.
Perbedaannya dengan program adalah program menyatakan apa yang harus
dikerjakan, sedangkan prosedur berbicara tentang bagaimana melaksanakannya.
7.
Budget
Budget adalah suatu taksiran atau perkiraan biaya
yang harus dikeluarkan dan pendapatan yang diharapkan diperoleh di masa yang
akan datang. Dengan demikian, budget dinyatakan dalam waktu, uang, material dan
unit-unit yang melaksanakan pekerjaan guna memperoleh hasil yang diharapkan.
C.
Pengorganisasian
Mengenai hal ini, Ali bin Abi Thalib,”kebenaran yang tidak
teroganisir dengan rapi dapat dikatakan oleh kebatilan yang terorganisir dengan
rapi”[3]
*
tíu°
Nä3s9
z`ÏiB
ÈûïÏe$!$#
$tB
4Ó»ur
¾ÏmÎ/
%[nqçR
üÏ%©!$#ur
!$uZøym÷rr&
y7øs9Î)
$tBur
$uZø¢¹ur
ÿ¾ÏmÎ/
tLìÏdºtö/Î)
4ÓyqãBur
#Ó|¤Ïãur
(
÷br&
(#qãKÏ%r&
tûïÏe$!$#
wur
(#qè%§xÿtGs?
ÏmÏù
4
uã9x.
n?tã
tûüÏ.Îô³ßJø9$#
$tB
öNèdqããôs?
Ïmøs9Î)
4
ª!$#
ûÓÉ<tFøgs
Ïmøs9Î)
`tB
âä!$t±o
üÏökuur
Ïmøs9Î)
`tB
Ü=Ï^ã
ÇÊÌÈ
“Dia telah mensyari'atkan bagi kamu tentang agama apa yang
telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan
apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa Yaitu: Tegakkanlah
agama[1340] dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya. Amat berat bagi
orang-orang musyrik agama yang kamu seru mereka kepadanya. Allah menarik kepada
agama itu orang yang dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada (agama)-Nya
orang yang kembali (kepada-Nya).”
Dienul
Islam adalah suatu sistem yang lengkap dalam kehidupan untuk
mengelola manusia dan alam semesta sesuai dengan kehendak Allah. Kalimat
“menegakkan dien” dalam ayat tersebut berarti mengatur kehidupan ini
agar rapi, dan kalimat “janganlah berpecah-belah” berarti kita diperintahkan
untuk mengorganisasikan kehidupan kita dengan sebaik-baiknya.
Pengorganisasian
atau perencanaan dan pengembangan organisasi adalah meliputi pembagian kerja
yang logis, penetapan garis tanggung jawab dan wewenang yang jelas, pengukuran
pelaksanaan dan prestasi yang dicapai. Oleh itu dalam usaha dibuuthkan seorang
yang dapat menjadi manajer yang handal.
Apa
saja jabatan yang disandang seseorang merupakan amanat, maka jabatan yang
dipegang seseorang merupakan ujian baginya. Kalau menyalahgunakan jabatan tadi,
sesungguhnya siksa Allah sangat cepat. Sedang bagi mereka yang bersalah dalam
melaksanakan tugas jabatannya, tanpa disengaja, maka Allah itu maha pengampun
lagi maha penyayang.
1.
Struktur
Organisasi[4]
|

2.
Perencanaan
Organisasi
Perencanaan
organisasi LKMS adalah pengelompokan yang logis dari kegiatan-kegiatan, menurut
hasil yang ingin dicapai yang menunjukkan dengan jelas tanggung jawab dan
wewenang atas suatu tindakan. Misalnya seseorang yang memberikan pembiayaan
harus bertanggung jawab untuk menagih dan menyelesaikannya, karena pemberian
pembiayaan itu bukanlah tujuan. Prinsip ini berlaku untuk seluruh level pada
organisai LKMS. Tugas dan wewenang dan tanggung jawab setiap posisi dalam
organisasi harus dirumuskan dengan jelas, sehingga tanggung jawab (accountibility)
untuk hasilnya akhirnya dapat diukur dengan mudah.
Namun
pengelompokan fungsi-fungsi tersebut harus hati-hati seperi masalah komunikasi
internal dan lain-lain. Dan struktur organisasi itu disesuaikan dengan besar
atau kecilnya suatu lembaga.
3.
Fungsi Staf
Bagan
struktur organisasi digambarkan di atas adalah organisasi lini. Dalam struktur
tersebut prinsip musyawarah dianjurkan dalam organisasi yang berdasarkan
prinsip Syariah. Oleh karena itu dalam proses perumusan kebijakan, pengambilan
keputusan perlu dilakukan secara musyawarah.
Struktur
organisasi LKMS melibatkan berbagai tingkat wewenang san tanggug jawab. Bank
harus mempunyai pengurus (board of directors) dan manajemen. Bank juga
membentuk berbagai komite yang terdiri dari para anggota direksi dan para
personel yang terkait dalam tingkat manajemen.
D.
Pelaksanaan
Khusus
untuk lembaga keuangan mikro syariah (LKMS), kegiatan yang dilakukannya dalam
bentuk pembiayaan, bukan simpanan. Pembiayaan di sini diartikan sebagai
penyediaan dana kepada masyarakat yang harus dikembalikan sesuai dengan yang
diperjanjikan menurut prinsip syariah (lihat Pasal 1 (4) UU-LKM). LKMS dalam
menjalankan usahanya harus merujuk kepada fatwa yang dikeluarkan oleh Dewan
Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Di samping itu, LKMS juga
wajib membentuk Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertugas memberi nasihat dan
saran kepada direksi atau pengurus, dan mengawasi kegiatan LKM sesuai dengan
prinsip syariah (lihat Pasal 12 & 13 UU-LKM).
LKMS
dalam menjalankan usahanya berada dalam satu wilayah desa/kelurahan, kecamatan,
atau kabuapen/kota. Jika LKMS melakukan kegiatan usaha melebihi 1 (satu)
wilayah kabupaten/kota maka ia wajib merubah bentuknya menjadi bank (lihat
Pasal 16 & 27 UU-LKM).
Sebelum
lahirnya Undang-undang No. 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, LKMS di
Indonesia dikenal dengan nama Baitul Mal wa Tamwil (BMT) atau Koperasi Simpan
Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS). Lembaga tersebut di atas pada umumnya
berbadan hukum koperasi. Berdasarkan Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasion yang secara spesifik diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 16/Per/M.KUM/IX/2015 tentang
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam dan Pembiayaan Koperasi, perihal
perizinan, pendirian, pengawasan dan pembinaan badan koperasi jenis KSPPS harus
dilakukan oleh Pemerintah. Berdasarkan penjelasan di atas dapat dipahami bahwa
BMT/KSPSS merupakan lembaga keuangan mikro
yang beroperasi berdasarkan
prinsip syariah yang berbadan hukum koperasi di bawah pegawasan kementerian
koperasi dan usaha kecil dan menengah.
Dengan
diberlakukannya Undang-undang No. 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro
semakin mengukuhkan eksistensi LKM di Indonesia untuk melegitimasi aktivitasnya
yang selama ini dianggap bermasalah dan tidak memiliki kepastian hukum. Namun,
lahirnya UU-LKM ini juga menimbulkan persoalan baru, terutama terkait dengan
pengaturan LKMS, seperti BMT dan KSPPS yang berbadan hukum koperasi. Sebelum
diberlakukan UU-LKM, BMT dan KSPPS merupakan lembaga keuangan mikro yang
mayoritas bentuk hukumnya adalah koperasi, sehingga pengaturannya tunduk pada
Undang-undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Berdasarkan
undang-undang koperasi pengawasan dan pembinaannya di bawah kementerian
koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah. JIka melihat Pasal 29 (1) POJK Nomor
12/POJK.05/2014 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro
secara jelas diatur bahwa LKM yang telah beroperasi sebelum berlakunya
Undang-Undang No 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro seperti Baitul Maal
wa Tamwil (BMT), Baitul Tamwil Muhammadiyah (BTM), wajib mendapat ijin usaha
dan dikukuhkan oleh OJK. Hal ini juga berlaku bagi BTM yang ada sebelum
diundangkannya BMT.
Di
samping itu, berkaitan dengan persoalan di atas, LKM yang berbadan hukum
koperasi memiliki konsekuensi hukum tunduk pada dua peraturan
perundang-undangan yang berbeda, yaitu undang-undang koperasi dan undang-undang
tentang lembaga keuangan mikro. Hal ini menyebabkan terjadinya aturan ganda
bagi LKM Syariah. Dualisme pengaturan hukum itu berimplikasi terjadinya overlapping
kewenangan antar instansi yang mengaturnya, inkonsistensi, dan kontradiksi
dalam pengaturan, pengawasan dan pembinaan terhadap LKM Syariah. Mengingat
pentingnya keberadaan lembaga keuangan mikro dalam meningkatkan perekonomian
masyarakat, maka penting untuk memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
mengaturnya. Semua peraturan terkait LKMS diharapkan semakin memperkuat keberadaan dan
mempermudah kinerjanya sehingga menjadi lebih baik, bukan malah sebaliknya.[5]
E.
Pengawasan
Pengawasan dalam pandangan Islam dilakukan guna meluruskan yang tidak
lurus, mengoreksi yang salah dan membenarkan yang benar.
1.
Pengawasan internal yaitu, yang berasal
dari diri sendiri yang bersumber dari tauhid dan keimanan kepada Allah swt.
Seseorang yang merasa dirinya ada yang mengawasi yaitu Allah swt. Allah swt.
Berfirman dan surat al-Infithaar: 10-12:
¨¨bÎ)ur
öNä3øn=tæ
tûüÏàÏÿ»ptm:
ÇÊÉÈ
$YB#tÏ.
tûüÎ6ÏF»x.
ÇÊÊÈ
tbqçHs>ôèt
$tB
tbqè=yèøÿs?
ÇÊËÈ
“Padahal Sesungguhnya bagi kamu ada (malaikat-malaikat) yang
mengawasi (pekerjaanmu). Yang mulia (di sisi Allah) dan mencatat
(pekerjaan-pekerjaanmu itu). Mereka mengetahui apa yang kamu kerjakan”. (QS. surat al-Infithaar: 10-12).
2. Pengawasan eksternal yaitu pengawasan atau kontrol yang dilakukan dari luar diri
sendiri. Pengawasan ini juga cukup efektif, biasanya sistem ini ada
dalam sebuah organisasi atau
perusahaan dimana seseorang pemimpin pengawas tugas yang dilaksanakan oleh
karyawan.
Menurut
prosesnya, pengawasan meliputi kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
1. Menentukan standar sebagai ukuran pengawasan.
Dalam kegiatan pengawasan, yang pertama kali harus dilakukan adalah
menentukan standar yang menjadi ukuran dan pola untuk melaksanakan suatu
pekerjaan dan produk dihasilkan. Standar itu harus jelas, wajar, obyektif
sesuai dengan keadaan dan sumber daya yang tersedia.
2. Pengukuran dan pengamatan terhadap jalannya operasi berdasarkan
rencana yang telah ditetapkan.
Pelaksanaan kegiatan operasional harus selalu diawasi dengan
cermat. Untuk keperluan tersebut harus dibuat catatan sebagai laporan
perkembangan proses manajemen. Berdasarkan itu hendaknya dilakukan pengukuran
prestasi, baik secara kuantitatif maupun kualitatif. Hasil evaluasi itu
dijadikan bahan laporan untuk dievaluasi lebih lanjut.
3. Penafsiran dan perbandingan hasil yang dicapai dengan standar yang
diminta.
Prestasi pekerjaan harus diberikan penilaian dengan memberikan
penafsiran, apakah sesuai dengan standar, sejauh mana terdapat penyimpangan dan
apa saja faktor-faktor penyebabnya.
4.
Tindakan
koreksi terhadap penyimpangan
Tindakan koreksi, selain mengetahui adanya kesalahan juga
menerangkan apa yang menyebabkan terjadinya penyimpangan dan memberikan cara
bagaimana memperbaikinya agar kembali kepada standar dan rencana seharusnya.
5. Perbandingan hasil akhir (output) dengan masukan (input)
yang digunakan.
Setelah proses
pelaksanaan pekerjaan selesai segera diberikan pengukuran dengan membadingkan
hasil yang diperoleh dengan sumber daya yang digunakan serta standar yang
ditetapkan. Hasil pengukuran ini akan memperlihatkan tingkat efisiensi kerja
dan produktifitas sumber daya yang ada, dna dapat digunakan sebagai: a) Standar
dari harga pokok untuk menentukan harga jual (princing), b) Menentukan
tinggi-rendahnya efisiensi, dan c) sebagai bahan ukuran bagi penyusuna rencana
baru.
PENUTUP
Dari
pemaparan makalah yang berjudul unsur-unsur manajemen lembaga keuangan mikro
syariah dapat kita simpulkan bahwasanya:
1.
Menurut Stonner arti dari manajemen adalah
suatu proses perencanaan pengorganisasian, kepemimpinan, dan mengendalikan
usaha-usaha dari anggota organisasi (manusia) dan dari sumber-sumber organisasi
lainnya (materi) untuk mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
2.
Suatu
perencanaan yang baik dilakukan melalui berbagai proses kegiatan yang meliputi forecasting,
objective, policies, programes, procedures dan budget.
3.
Pengorganisasian
atau perencanaan dan pengembangan organisasi adalah meliputi pembagian kerja
yang logis, penetapan garis tanggung jawab dan wewenang yang jelas, pengukuran
pelaksanaan dan prestasi yang dicapai.
4.
LKMS dalam menjalankan usahanya berada dalam satu wilayah
desa/kelurahan, kecamatan, atau kabuapen/kota. Jika LKMS melakukan kegiatan
usaha melebihi 1 (satu) wilayah kabupaten/kota maka ia wajib merubah bentuknya
menjadi bank (lihat Pasal 16 & 27 UU-LKM).
5. Pengawasan dalam pandangan Islam dilakukan guna meluruskan yang tidak
lurus, mengoreksi yang salah dan membenarkan yang benar.
DAFTAR
PUSTAKA
Arifin, Zainul. Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah. Jakarta:
Pustaka Alvabet, 2005.
Hidayat, Mohammad. The Sharia Ecomomic. Jakarta: PT Perpustakaan Nasional, 2010.
Muhammad. Lembaga Keuangan Mikro Syariah. Yogyakarta:
Graha Ilmu, 2009.
Rasyid, Abdul. “Lembaga Keuangan Mikro Syariah di Indonesia”,
Jurnal Business, Vol.1 No.13, September 2015.
[1]Mohammad Hidayat, The Sharia Ecomomic (Jakarta:
PT Perpustakaan Nasional, 2010), 273-274.
[2] Zainul Arifin,
Dasar-Dasar Manajemen Bank Syariah (Jakarta: Pustaka Alvabeta, 2005),
97.
[3]Ibid Sharia.
[4] Muhammad, Lembaga
Keuangan Mikro Syariah (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2009), 78.
[5] Abdul Rasyid,
“Lembaga Keuangan Mikro Syariah di Indonesia”, Jurnal Business, Vol.1
No.13, September 2015.
Comments
Post a Comment